Hukum Wanita Bekerja Di Masa Iddahnya

๐Ÿ”— *Gabung WAGrup dan Sosmed Permata Sunnah:* Silakan klik http://kontakk.com/@permatasunnah

✉️ _Soal Jawab_

๐Ÿ‘œ *HUKUM WANITA BEKERJA DI MASA IDDAHNYA*

Bismillah
Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barokatuh.

Saya Effendi dari PSI 6

*PERTANYAAN:*
Bolehkah seorang akhwat bekerja sedangkan dia dalam masa iddah?

*JAWABAN:*

ูˆุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ّٰู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Secara *hukum asal, wanita yang masih mengalami masa iddah, tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dalam kondisi darurat.* Ia (wanita) *dibolehkan keluar untuk memenuhi keperluannya waktu siang hari saja.*

Dalam Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 20/440 disebutkan: _*"Asalnya adalah wanita menyelesaikan iddahnya di rumah suaminya tempat dia meninggal dunia. Tidak dibolehkan keluar darinya kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.* Seperti periksa ke rumah sakit ketika sakit, membeli keperluannya di pasar seperti roti dan semisalnya. *Kalau tidak ada orang yang melakukan hal itu."*_

*Syaikh Abdul Azis bin Baz* juga ditanya:
_"Wanita yang merupakan seorang pegawai negri, suaminya meninggal, sedangkan ia berada di negara yang peraturannya tidak memberikan cuti lebih dari 3 hari bagi pegawai negri yang kerabatnya meninggal, maka bagaimana ia menjalani masa iddahnya dalam keadaan ini? Karena jika ia menjalani masa waktu iddah sesuai yang ditetapkan syariat, ia akan dipecat dari pekerjaan. Apakah boleh meninggalkan kewajiban agama demi mata pencaharian?"_

*Syaikh Abdul Aziz bin Baz* _rahimahullah_ menjawab:
*Ia wajib menjalani masa iddah yang disyariatkan, dan ia juga wajib mematuhi batasan-batasan syariat selama masa iddah.* Namun *ia boleh keluar di siang hari untuk bekerja,* karena ia termasuk bentuk kebutuhan yang penting untuk ditunaikan.

Para Ulama menyatakan bahwa *boleh bagi wanita yang menjalani iddah karena ditinggal wafat untuk keluar di siang hari guna memenuhi hajatnya.* Dan pekerjaan itu termasuk kebutuhan yang urgen. *Andaikan wanita tersebut harus keluar di malam hari pun, boleh baginya keluar karena darurat. Karena dikhawatirkan ia dipecat.* Dan tidak ragu lagi jika ia dipecat akan menimbulkan bahaya baginya jika memang pekerjaan tersebut sangat dibutuhkannya.

Dan para Ulama telah menyebutkan banyak sebab yang membolehkan seorang wanita yang menjalani masa iddah untuk keluar dari rumah suaminya yang ia diwajibkan untuk beriddah di sana. Sebagian sebab tersebut lebih ringan daripada sebab pekerjaan. Jika memang sang wanita tersebut sangat butuh pada pekerjaannya, maka asal dari hal ini adalah firman *Allah* _Subhanahu wa Ta’ala:_

ูَุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ู…َุง ุงุณْุชَุทَุนْุชُู…ْ

```“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”``` [QS. At-Taghabun: 16]

Dan sabda *Nabi* _shallallahu 'alaihi wa sallam:_

ุฅุฐุง ุฃู…ุฑุชูƒู… ุจุฃู…ุฑ ูุฃุชูˆุง ู…ู†ู‡ ู…ุง ุงุณุชุทุนุชู…

_*"Jika aku memerintahkan sesuatu pada kalian, maka lakukanlah semampu kalian."*_ [Muttafaqun ‘alaih]

Wallahu a’lam.

```[http://ar.islamway.net/fatwa/47497]```

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…

๐Ÿ” _Dijawab oleh: Alfaqir ilallah Abu Muhammad Royhan hafidzahullah_

๐Ÿ’ป *Sumber:* https://permatasunnah.com/hukum-wanita-bekerja-di-masa-iddahnya/

*----------••♛♛♛••----------*

๐Ÿ’Ž *Permata Sunnah*
๐ŸŒ *Web:* http://permatasunnah.com

๐Ÿ’ฐ *Donasi Dakwah Permata Sunnah*
๐Ÿง Bank Negara Indonesia (BNI Syariah)
| *No. Rek: 0617861121*
| *An. Dedi Budika*
| Kode Bank 427
๐Ÿ“ฑKonfirmasi: _Pilih salah satu_
• Silakan Klik http://bit.ly/2DonasiPermataSunnah
• Pesan 0822-9386-8892 (WA)

๐Ÿ“ก Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

๐Ÿ”ฅ Berdusta Atas Nama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Hukum Warisan Dari Orang Tua Non Muslim

Apa Tujuan Diciptakan Manusia?