Hukum Warisan Dari Orang Tua Non Muslim

๐Ÿ”— *Gabung WAGrup dan Sosmed Permata Sunnah:* Silakan klik http://kontakk.com/@permatasunnah

✉️ _Soal Jawab_

๐Ÿ’ฐ *HUKUM WARISAN DARI ORANG TUA NON MUSLIM*

Bismillah
Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barokatuh.

Saya Budi (Jakarta) dari PSI 4

*PERTANYAAN:*
Ustadz, bagaimana pandangan Islam tentang hukum waris dari orang tua non muslim buat anak yang muallaf? Syukron wa jazaakumullahu khairan..

*JAWABAN:*

ูˆุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ّٰู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

*Dalam Islam perbedaan agama menghalangi warisan walaupun itu antara anak dan orang tuanya.* Misal, si mayit yang meninggalkan harta waris adalah seorang Muslim, sedangkan ahli warisnya non muslim (kafir). Atau sebaliknya, si mayit yang meninggalkan harta waris adalah seorang non muslim (kafir), sedangkan ahli warisnya seorang Muslim. *Menurut jumhur (mayoritas) Ulama, masing-masingnya tidak bisa saling mewarisi. Karena secara tinjauan syar'i, hubungan di antara mereka telah terputus.*

Dari *Usamah bin Zaid* _radhiallahu ‘anhuma,_ *Nabi* _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,

ู„َุง ูŠَุฑِุซُ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ُ ุงู„ْูƒَุงูِุฑَ ูˆَู„َุง ุงู„ْูƒَุงูِุฑُ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…َ

_*"Muslim tidak bisa memberi warisan kepada orang kafir, dan kafir tidak bisa memberi warisan kepada Muslim."*_ [HR. Bukhari 6764 & Muslim 1614]

*Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin* berkata: _*“Mereka tidak mendapatkan harta waris karena antara keduanya putus hubungan secara syar’i.* Oleh karena itu, *Allah* Subhanahu wa Ta’ala berkata kepada *nabi Nuh* ‘alahis sallam menjelaskan anaknya yang kafir dengan firmanNya:_

ู‚َุงู„َ ูŠَุง ู†ُูˆุญُ ุฅِู†َّู‡ُ ู„َูŠْุณَ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِูƒَ ۖ ุฅِู†َّู‡ُ ุนَู…َู„ٌ ุบَูŠْุฑُ ุตَุงู„ِุญٍ

```"Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik".”``` [QS. Hud: 46]

Wallahu a'lam.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…

๐Ÿ” _Dijawab oleh: Alfaqir ilallah Abu Muhammad Royhan hafidzahullah_

๐Ÿ’ป *Sumber:* https://permatasunnah.com/hukum-warisan-dari-orang-tua-non-muslim/

*----------••♛♛♛••----------*

๐Ÿ’Ž *Permata Sunnah*
๐ŸŒ *Web:* http://permatasunnah.com

๐Ÿ’ฐ *Donasi Dakwah Permata Sunnah*
๐Ÿง Bank Negara Indonesia (BNI Syariah)
| *No. Rek: 0617861121*
| *An. Dedi Budika*
| Kode Bank 427
๐Ÿ“ฑKonfirmasi: _Pilih salah satu_
• Silakan Klik http://bit.ly/2DonasiPermataSunnah
• Pesan 0822-9386-8892 (WA)

๐Ÿ“ก Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

๐Ÿ”ฅ Berdusta Atas Nama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Apa Tujuan Diciptakan Manusia?