Syarat dan Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar
Gabung WAGrup dan Sosmed Permata Sunnah: Silakan klik http://kontakk.com/@permatasunnah
✉ Soal Jawab
๐ SYARAT DAN TATA CARA SHALAT JAMAK DAN QASHAR
Bismillah.
Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barokatuh.
Saya Jasmoyo dari PSI 2
PERTANYAAN:
Apa syarat dan tata cara shalat jamak dan qashar? Mohon penjelasan, jazakallahu khairan.
JAWABAN:
◆ Menjamak Shalat
Menjamak shalat adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat wajib di satu waktu, yaitu shalat Zuhur digabung dengan shalat Asar, atau shalat Magrib digabung dengan shalat Isya.
Sebab-sebab yang membolehkan shalat untuk dijamak antara lain:
1• Safar, ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara shalat Magrib dan Isya." [HR. Bukhari no. 1107]
2• Hujan, dalilnya adalah dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan." [HR. Muslim]
Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: "Perkataan Ibnu Abbas 'bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan,' ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Imam Malik dalam Al Muwatho mengatakan dari Nafi: "Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Magrib dan Isya ketika hujan, Ibnu Umar ikut menjamak shalat bersama mereka." [HR. Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil, no. 583]
Ini berarti Ibnu Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.
3• Sakit atau adanya hajat yang mendesak dan menghalangi untuk mengerjakan shalat-shalat wajib tersebut pada waktunya.
Diriwayatkan dari Imam Muslim bahwa Rasulullah menjamak antara shalat Zuhur dan Asar dan antara shalat Magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. Pada riwayat lain (bukan karena rasa takut dan safar).
Syaikh Abdullah Ali Bassam (pada kitab Taisirul Alam) menyebutkan bahwa alasan Rasulullah mengerjakan itu adalah karena sakit. Beliau beralasan dengan bolehnya wanita yang istihadhah untuk menjamak shalat di mana istihadhah ini adalah termasuk salah satu penyakit.
Imam Nawawi berkata (dalam Syarah Shahih Muslim): "Sebagian Ulama berpendapat bolehnya menjamak shalat ketika tidak sedang safar karena adanya hajat yang menghalangi. Selama hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Alasannya adalah berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika beliau ditanya mengapa Rasulullah melakukan hal tersebut (menjamak bukan karena rasa takut, hujan ataupun safar), maka Ibnu Abbas menjawab, 'Beliau tidak ingin menyulitkan umatnya'. Di mana zahir dari perkataan Ibnu Abbas ini tidak menunjukkan satu alasan pun baik itu sakit ataupun selainnya yang menunjukkan mengapa Rasulullah melakukan hal tersebut."
◆ Mengqashar Shalat
Mengqashar artinya mengurangi jumlah rakaat yang sebelumnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Ibnul Qayyim berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqashar shalat yang empat rakaat dengan mengerjakannya dua rakaat dari sejak Beliau keluar sebagai musafir hingga kembali ke Madinah, dan tidak sah sama sekali dari Beliau bahwa Beliau menyempurnakan shalat yang berjumlah empat rakaat."
Adapun sebab yang membolehkan shalat untuk diqashar adalah musafir. Jumhur Ulama berpendapat, bahwa mengqashar shalat disyariatkan setelah meninggalkan tempat pemukimannya dan keluar dari kotanya.
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: "Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat." [HR. Bukhari dan Muslim]
Ibnu Abbas mengatakan: "Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat." [HR. Muslim]
Dan shalat yang diqashar hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya. Wallahu a'lam.
๐ Dari berbagai sumber
๐ Dijawab oleh: Alfaqir ilallah Abu Muhammad Royhan hafidzahullah
๐ป Sumber: https://permatasunnah.com/syarat-dan-tata-cara-shalat-jamak-dan-qashar/
----------••♛♛♛••----------
๐ Permata Sunnah
๐ Web: http://permatasunnah.com
๐ฐ Donasi Dakwah Permata Sunnah
๐ง Bank Negara Indonesia (BNI Syariah)
| No. Rek: 0617861121
| An. Dedi Budika
| Kode Bank 427
๐ฑKonfirmasi: Pilih salah satu
• Silakan Klik http://bit.ly/2DonasiPermataSunnah
• Pesan 0822-9386-8892 (WA)
๐ก Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.
✉ Soal Jawab
๐ SYARAT DAN TATA CARA SHALAT JAMAK DAN QASHAR
Bismillah.
Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barokatuh.
Saya Jasmoyo dari PSI 2
PERTANYAAN:
Apa syarat dan tata cara shalat jamak dan qashar? Mohon penjelasan, jazakallahu khairan.
JAWABAN:
ูุนََُْูููู
ْ ุงูุณَّูุงَู
ُ َูุฑَุญْู
َุฉُ ุงِّٰููู َูุจَุฑََูุงุชُُู
◆ Menjamak Shalat
Menjamak shalat adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat wajib di satu waktu, yaitu shalat Zuhur digabung dengan shalat Asar, atau shalat Magrib digabung dengan shalat Isya.
Sebab-sebab yang membolehkan shalat untuk dijamak antara lain:
1• Safar, ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,
َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุฌْู
َุนُ ุจََْูู ุตَูุงَุฉِ ุงูุธُّْูุฑِ َูุงูุนَุตْุฑِ، ุฅِุฐَุง َูุงَู ุนََูู ุธَْูุฑِ ุณَْูุฑٍ ََููุฌْู
َุนُ ุจََْูู ุงูู
َุบْุฑِุจِ َูุงูุนِุดَุงุกِ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara shalat Magrib dan Isya." [HR. Bukhari no. 1107]
2• Hujan, dalilnya adalah dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,
ุฌَู
َุนَ ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุจََْูู ุงูุธُّْูุฑِ َูุงْูุนَุตْุฑِ َูุงْูู
َุบْุฑِุจِ َูุงْูุนِุดَุงุกِ ุจِุงْูู
َุฏَِููุฉِ ِูู ุบَْูุฑِ ุฎٍَْูู َููุงَ ู
َุทَุฑٍ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan." [HR. Muslim]
Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: "Perkataan Ibnu Abbas 'bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan,' ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Imam Malik dalam Al Muwatho mengatakan dari Nafi: "Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Magrib dan Isya ketika hujan, Ibnu Umar ikut menjamak shalat bersama mereka." [HR. Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil, no. 583]
Ini berarti Ibnu Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.
3• Sakit atau adanya hajat yang mendesak dan menghalangi untuk mengerjakan shalat-shalat wajib tersebut pada waktunya.
Diriwayatkan dari Imam Muslim bahwa Rasulullah menjamak antara shalat Zuhur dan Asar dan antara shalat Magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. Pada riwayat lain (bukan karena rasa takut dan safar).
Syaikh Abdullah Ali Bassam (pada kitab Taisirul Alam) menyebutkan bahwa alasan Rasulullah mengerjakan itu adalah karena sakit. Beliau beralasan dengan bolehnya wanita yang istihadhah untuk menjamak shalat di mana istihadhah ini adalah termasuk salah satu penyakit.
Imam Nawawi berkata (dalam Syarah Shahih Muslim): "Sebagian Ulama berpendapat bolehnya menjamak shalat ketika tidak sedang safar karena adanya hajat yang menghalangi. Selama hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Alasannya adalah berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika beliau ditanya mengapa Rasulullah melakukan hal tersebut (menjamak bukan karena rasa takut, hujan ataupun safar), maka Ibnu Abbas menjawab, 'Beliau tidak ingin menyulitkan umatnya'. Di mana zahir dari perkataan Ibnu Abbas ini tidak menunjukkan satu alasan pun baik itu sakit ataupun selainnya yang menunjukkan mengapa Rasulullah melakukan hal tersebut."
◆ Mengqashar Shalat
Mengqashar artinya mengurangi jumlah rakaat yang sebelumnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Ibnul Qayyim berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqashar shalat yang empat rakaat dengan mengerjakannya dua rakaat dari sejak Beliau keluar sebagai musafir hingga kembali ke Madinah, dan tidak sah sama sekali dari Beliau bahwa Beliau menyempurnakan shalat yang berjumlah empat rakaat."
Adapun sebab yang membolehkan shalat untuk diqashar adalah musafir. Jumhur Ulama berpendapat, bahwa mengqashar shalat disyariatkan setelah meninggalkan tempat pemukimannya dan keluar dari kotanya.
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: "Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat." [HR. Bukhari dan Muslim]
Ibnu Abbas mengatakan: "Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat." [HR. Muslim]
Dan shalat yang diqashar hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya. Wallahu a'lam.
๐ Dari berbagai sumber
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู
ุญู
ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
๐ Dijawab oleh: Alfaqir ilallah Abu Muhammad Royhan hafidzahullah
๐ป Sumber: https://permatasunnah.com/syarat-dan-tata-cara-shalat-jamak-dan-qashar/
----------••♛♛♛••----------
๐ Permata Sunnah
๐ Web: http://permatasunnah.com
๐ฐ Donasi Dakwah Permata Sunnah
๐ง Bank Negara Indonesia (BNI Syariah)
| No. Rek: 0617861121
| An. Dedi Budika
| Kode Bank 427
๐ฑKonfirmasi: Pilih salah satu
• Silakan Klik http://bit.ly/2DonasiPermataSunnah
• Pesan 0822-9386-8892 (WA)
๐ก Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.
Komentar
Posting Komentar