SHALAT YANG PALING BERAT BAGI KAUM MUNAFIKIN

Gabung WAGrup dan Sosmed Permata Sunnah: Silakan klik http://kontakk.com/@permatasunnah

SHALAT YANG PALING BERAT BAGI KAUM MUNAFIKIN

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du.

Abu Shalih menuturkan kepadaku dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu. Beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada shalat Fajar dan shalat Isya. Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada keduanya (shalat Subuh dan Isya berjamaah, pent) niscaya mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak. Sungguh aku pernah bertekad untuk menyuruh muadzin mengumandangkan iqamah lantas aku perintahkan orang lain untuk mengimami orang-orang, kemudian kuambil obor untuk membakar orang-orang (lelaki) yang tidak berangkat shalat setelah itu." [Lihat Shahih Al-Bukhari bersama Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, Juz 2 hal. 165]

● Keterangan Ringkas:
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma berkata: "Adalah kami (para sahabat) apabila mendapati seorang lelaki tidak hadir dalam shalat Fajar dan Isya (di Masjid), maka kami pun berprasangka buruk kepadanya (jangan-jangan dia termasuk kaum munafikin, pent)." [Lihat At-Targhib wa At-Tarhib, Jilid 1 hal. 209]

Imam Ibnu Daqiq Al-Ied rahimahullah berkata: "Dari hadis ini bisa disimpulkan, bahwasanya secara keseluruhan shalat itu adalah sesuatu yang berat bagi orang-orang munafik." [Lihat Al-I’lam bi Fawa’id Umdah Al-Ahkam Juz 2 hal. 377]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Tidak akan diberi ancaman hukum bakar bagi pelaku dosa kecil. Itu artinya (sengaja) meninggalkan shalat jamaah adalah termasuk dosa besar." [Lihat At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah ‘ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah, Jilid 1 hal. 324]

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata: "Pendapat yang paling benar (dan ini merupakan pendapat yang populer dalam mazhab Hanbali) menyatakan bahwa shalat jamaah itu fardhu ‘ain pada shalat-shalat wajib bagi kaum lelaki yang sudah terkena beban syariat/mukallaf." [Lihat Al-Majmu’ah Al-Kamilah, Juz 16 hal. 117]

Para Ulama menyatakan: "Barang siapa yang meninggalkan shalat jamaah lalu shalat sendirian tanpa ada udzur maka shalatnya tetap sah akan tetapi dia berdosa karena telah meninggalkan kewajiban." [Lihat Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 77]

Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: "Apabila salah seorang dari kalian terluput/ketinggalan shalat jamaah hendaklah dia beristirja (mengucapkan innaa lillaahi dst) karena sesungguhnya itu adalah musibah." [Lihat Kitab At-Tahajjud oleh Abdul Haq Al-Isybili, hal. 56]

Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata: "Tidaklah ada orang yang dengan sengaja meluputkan diri dari shalat jamaah kecuali karena perbuatan dosa yang dia lakukan." [Lihat Mughni Al-Muhtaj, Juz 1 hal. 350]

Yunus bin Ubaid rahimahullah berkata: "Dua perkara jika hal itu baik pada diri seorang hamba maka baiklah urusannya yang lain, yaitu shalat dan lisannya." [Lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyat Al-Auliya’, hal. 274]

Sufyan bin Uyainah rahimahullah berkata: "Termasuk bentuk pengagungan shalat yaitu hendaknya kamu datang sebelum iqamah." [Lihat Min A’lam As-Salaf, 2/82]

والله أعلم... وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

✏ Diringkas dari: https://terjemahkitabsalaf.wordpress.com/hadits-pilihan/

----------••♛♛♛••----------

💎 Permata Sunnah
🌐 Web: http://permatasunnah.com

💰 Donasi Dakwah Permata Sunnah
🏧 Bank Negara Indonesia (BNI Syariah)
| No. Rek: 0617861121
| An. Dedi Budika
| Kode Bank 427
📱Konfirmasi: Pilih salah satu
• Silakan Klik http://bit.ly/2DonasiPermataSunnah
• Pesan 0822-9386-8892 (WA)

📡 Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🔥 Berdusta Atas Nama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Hukum Warisan Dari Orang Tua Non Muslim

Apa Tujuan Diciptakan Manusia?