Menyimpan Foto Sebagai Kenangan

Gabung WAGrup dan Sosmed Permata Sunnah: Silakan klik http://kontakk.com/@permatasunnah

๐Ÿ“œ Fatwa Ulama

MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan?"

Jawaban:
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

๐Ÿท Rujukan: Ibnu Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…… ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…

๐Ÿ’ป Sumber: https://permatasunnah.com/menyimpan-foto-sebagai-kenangan/

----------••♛♛♛••----------

๐Ÿ’Ž Permata Sunnah
๐ŸŒ Web: http://permatasunnah.com

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah Permata Sunnah
๐Ÿง Bank Negara Indonesia (BNI Syariah)
| No. Rek: 0617861121
| An. Dedi Budika
| Kode Bank 427
๐Ÿ“ฑKonfirmasi: Pilih salah satu
• Silakan Klik http://bit.ly/2DonasiPermataSunnah
• Pesan 0822-9386-8892 (WA)

๐Ÿ“ก Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

๐Ÿ”ฅ Berdusta Atas Nama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Hukum Warisan Dari Orang Tua Non Muslim

Apa Tujuan Diciptakan Manusia?