Liwath (Homoseksual)
Gabung WAGrup dan Sosmed Permata Sunnah: Silakan klik http://kontakk.com/@permatasunnah
♐ LIWATH (HOMOSEKSUAL)
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du.
Homoseksual adalah sejelek-jelek perbuatan keji yang tidak layak dilakukan oleh manusia normal. Para Ulama telah sepakat tentang keharaman homoseksual. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dan menghina para pelakunya.
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ﴿٨٠﴾إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya. "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas." [QS. Al-A’raf: 80-81]
Dan ini merupakan kemungkaran yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth 'alaihis salam pada zaman dahulu adalah menggauli laki-laki (homoseksual).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: 'Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan?'." [QS. Al-Ankabut: 28-29]
Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homoseksual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah: kebutaan, menjungkirbalikkan mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari Neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.
Adapun dalam syariat Islam, hukuman pelaku homoseksual dan pasangannya jika atas dasar suka sama suka (menurut pendapat yang kuat) adalah dipenggal lehernya dengan pedang.
Ibnu Abbas mengambil hukuman di atas dari siksaan Allah terhadap kaum Luth, dan Ibnu Abbas lah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Barang siapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukannya dan orang yang dikerjai." [HR. Abu Dawud]
Demikian juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." [HR. Ahmad]
Timbulnya berbagai penyakit yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan sebagaimana kita saksikan sekarang seperti tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menghantar penderitanya kepada kematian) dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homoseksual.
Kita berdoa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan kekuatan kepada kita dan anak keturunan kita agar tidak terjerumus dalam dosa ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur untuk kembali kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari Lumpur dosa ini, Allah Al-Mustaan.
✒ Alfaqir ilallah: Abu Muhammad Royhan
💻 Sumber: https://permatasunnah.com/liwath-homoseksual/
----------••♛♛♛••----------
💎 Permata Sunnah
🌐 Web: http://permatasunnah.com
💰 Donasi Dakwah Permata Sunnah
🏧 Bank Negara Indonesia (BNI Syariah)
| No. Rek: 0617861121
| An. Dedi Budika
| Kode Bank 427
📱Konfirmasi: Pilih salah satu
• Silakan Klik http://bit.ly/2DonasiPermataSunnah
• Pesan 0822-9386-8892 (WA)
📡 Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.
♐ LIWATH (HOMOSEKSUAL)
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du.
Homoseksual adalah sejelek-jelek perbuatan keji yang tidak layak dilakukan oleh manusia normal. Para Ulama telah sepakat tentang keharaman homoseksual. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dan menghina para pelakunya.
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ﴿٨٠﴾إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya. "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas." [QS. Al-A’raf: 80-81]
Dan ini merupakan kemungkaran yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth 'alaihis salam pada zaman dahulu adalah menggauli laki-laki (homoseksual).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: 'Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan?'." [QS. Al-Ankabut: 28-29]
Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homoseksual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah: kebutaan, menjungkirbalikkan mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari Neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.
Adapun dalam syariat Islam, hukuman pelaku homoseksual dan pasangannya jika atas dasar suka sama suka (menurut pendapat yang kuat) adalah dipenggal lehernya dengan pedang.
Ibnu Abbas mengambil hukuman di atas dari siksaan Allah terhadap kaum Luth, dan Ibnu Abbas lah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
"Barang siapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukannya dan orang yang dikerjai." [HR. Abu Dawud]
Demikian juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." [HR. Ahmad]
Timbulnya berbagai penyakit yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan sebagaimana kita saksikan sekarang seperti tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menghantar penderitanya kepada kematian) dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homoseksual.
Kita berdoa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan kekuatan kepada kita dan anak keturunan kita agar tidak terjerumus dalam dosa ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur untuk kembali kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari Lumpur dosa ini, Allah Al-Mustaan.
والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
✒ Alfaqir ilallah: Abu Muhammad Royhan
💻 Sumber: https://permatasunnah.com/liwath-homoseksual/
----------••♛♛♛••----------
💎 Permata Sunnah
🌐 Web: http://permatasunnah.com
💰 Donasi Dakwah Permata Sunnah
🏧 Bank Negara Indonesia (BNI Syariah)
| No. Rek: 0617861121
| An. Dedi Budika
| Kode Bank 427
📱Konfirmasi: Pilih salah satu
• Silakan Klik http://bit.ly/2DonasiPermataSunnah
• Pesan 0822-9386-8892 (WA)
📡 Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.
Komentar
Posting Komentar