๐Ÿ”‡ Azan dan Iqamah Bagi Wanita

 Gabung WAGrup dan Sosmed Permata Sunnah: Silakan klik http://kontakk.com/@permatasunnah

๐Ÿ“” Kitab Shalat

๐Ÿ“ข BAB: AZAN DAN IQAMAT

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du.

๐ŸŽ™ Beberapa Permasalahan Seputar Azan & Iqamat (Seri 4)

》 Azan Ketika Bersafar

Dari Malik bin Al Huwairits radhiallahu 'anhu, ia berkata:

ุฅِุฐَุง ุฃَู†ْุชُู…َุง ุฎَุฑَุฌْุชُู…َุง ูَุฃَุฐِّู†َุง ุซُู…َّ ุฃَู‚ِูŠู…َุง ุซُู…َّ ู„ِูŠَุคُู…َّูƒُู…َุง ุฃَูƒْุจَุฑُูƒُู…َุง

“Jika kalian berdua keluar (pergi bersafar), maka kumandangkanlah azan lalu iqamah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” [HR. Bukhari no. 630]

Abu Isa At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Inilah yang diamalkan oleh mayoritas Ulama. Mereka memilih pendapat bahwa perlu dikumandangkan azan ketika safar. Namun, sebagian mereka berpendapat cukup dengan iqamat saja, karena azan hanya dilakukan oleh orang yang ingin mengumpulkan jamaah. Akan tetapi, pendapat pertama lebih tepat. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Ishaq.”

》 Adakah Azan dan Iqamat Bagi Kaum Wanita?

Ya, azan dan iqamat juga berlaku bagi kaum wanita, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wanita adalah saudara kandung laki-laki." [Shahiih Sunan Abi Dawud, no. 216]

Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya dia mengumandangkan azan dan beriqamat. [Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As-Sunanul Kubraa dan kitab lainnya]

Imam Ahmad dan Asy-Syafi'i  berpendapat hal itu tidak mengapa dilakukan. Lihat lebih lanjut kitab Al-Ausath (III/53) untuk mendapatkan faidah yang lebih banyak.

☆ Tambahan Faidah:
Asy Syairozi berkata: "Dimakruhkan bagi wanita mengumandangkan azan. Namun disunnahkan mengumandangkan iqamah untuk sesama jamaah wanita. Untuk azan terlarang karena azan itu dengan dikeraskan suaranya, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak sah mengimami laki-laki." [Al Majmu, 3: 75]

Imam Nawawi berkata: "Tidak sah jika wanita mengumandangkan azan untuk laki-laki. Namun kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita, tidak untuk azan." [Al Majmu, 3: 76]

Syaikh Musthofa Al-Adawi berkata: “Tidak ada dalil shahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita. Namun tidak ada pula hadis shahih yang menunjukkan haramnya.” [Jaami’ Ahkamin Nisaa, 1: 299]

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata: "Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan azan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Azan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." [Fatawa Muhimmah Tata'allaq bish Shalah, Syaikh Ibnu Baaz, hal. 32]

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…… ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…

✒ Alfaqir ilallah: Abu Muhammad Royhan

๐Ÿ’ป Sumber: https://permatasunnah.com/beberapa-permasalahan-seputar-azan-iqamat-seri-4/

----------••♛♛♛••----------

๐Ÿ’Ž Permata Sunnah
๐ŸŒ Web: http://permatasunnah.com

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah Permata Sunnah
๐Ÿง Bank Negara Indonesia (BNI Syariah)
| No. Rek: 0617861121
| An. Dedi Budika
| Kode Bank 427
๐Ÿ“ฑKonfirmasi: Pilih salah satu
• Silakan Klik http://bit.ly/2DonasiPermataSunnah
• Pesan 0822-9386-8892 (WA)

๐Ÿ“ก Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

๐Ÿ”ฅ Berdusta Atas Nama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Hukum Warisan Dari Orang Tua Non Muslim

Apa Tujuan Diciptakan Manusia?